Pembelajaran Mendalam merupakan pendekatan yang memuliakan dengan menekankan pada penciptaan suasana belajar dan proses pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui olah pikir, olah hati,
olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu.
Adalah proses pendidikan untuk mengasah kepekaan batin, membentuk budi pekerti, serta menanamkan nilai-nilai moral dan spiritual.
Merupakan proses pendidikan yang berfokus pada pengasahan akal budi dan kemampuan kognitif, seperti kemampuan untuk memahami, menganalisa, dan memecahkan masalah.
Pembelajaran yang menggembirakan merupakan suasana belajar yang positif,
menyenangkan, menantang, dan memotivasi. Peserta didik merasa dihargai
atas keterlibatan dan kontribusinya pada proses pembelajaran. Peserta didik
terhubung secara emosional, sehingga lebih mudah memahami, mengingat, dan menerapkan pengetahuan.
Peserta didik dapat merasakan manfaat dan relevansi dari hal-hal yang dipelajari untuk kehidupan. Peserta didik mampu mengkonstruksi pengetahuan baru berdasarkan pengetahuan lama dan menerapkan pengetahuannya dalam
kehidupan nyata.
Pengalaman belajar peserta didik yang diperoleh ketika mereka memiliki kesadaran untuk menjadi pembelajar yang aktif dan mampu meregulasi diri. Peserta didik memahami tujuan pembelajaran, termotivasi secara intrinsik untuk belajar, serta aktif mengembangkan strategi belajar untuk mencapai tujuan.
Dalam penerapan Pembelajaran Mendalam (PM) semua pihak yang terlibat saling menghargai dan menghormati dengan mempertimbangkan potensi, martabat dan nilai-nilai kemanusiaan.

Implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus. Masa pandemi Covid-19 merupakan salah satu kondisi khusus yang menyebabkan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang berbeda-beda pada ketercapaian kompetensi peserta didik. Untuk mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) diperlukan kebijakan
pemulihan pembelajaran dalam jangka waktu tertentu terkait dengan implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan.
Implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik dan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik di satuan pendidikan dalam rangka pemulihan pembelajaran. Maka satuan pendidikan diberikan opsi dalam melaksanakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi peserta didik. Tiga opsi kurikulum
tersebut yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat (yaitu Kurikulum
2013 yang disederhanakan oleh Kemendikbudristek), dan Kurikulum Merdeka.
Baca juga : Daftar Bacaan
Sumber : Download
Video pembelajaran : Youtube
Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi.
Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.
Projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Projek tersebut tidak diarahkan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran.
Baca juga : Daftar Bacaan
Sumber : Download
Video pembelajaran : Youtube
Berbagai studi nasional maupun internasional menunjukk anbahwa Indonesia telah mengalami krisis pembelajaran (learning crisis) yang cukup lama.
Studi-studi tersebut menunjukkan bahwa banyak dari anak-anak Indonesia yang tidak mampu memahami bacaan sederhana atau menerapkan konsep matematika dasar. Temuan itu juga juga memperlihatkan kesenjangan pendidikan yang curam di antarwilayah dan kelompok sosial di Indonesia. Keadaan ini kemudian semakin parah akibat merebaknya pandemi Covid-19.
Untuk mengatasi krisis dan berbagai tantangan tersebut, maka kita memerlukan perubahan yang sistemik, salah satunya melalui kurikulum. Kurikulum menentukan materi yang diajarkan di kelas. Kurikulum juga mempengaruhi kecepatan dan metode mengajar yang digunakan guru untuk memenuhi kebutuhan peserta didik. Untuk itulah kemendikbudristek mengembangkan Kurikulum Merdeka sebagai bagian penting dalam upaya memulihkan pembelajaran dari krisis yang sudah lama kita alami.
Baca juga : Daftar Bacaan
Sumber : Download
Video pembelajaran : Youtube
Kita perlu memahami dua perbedaan sebelum berbicara tentang pergantian kurikulum, yakni antara kerangka kurikulum nasional dan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Kurikulum nasional merupakan kurikulum yang ditetapkan pemerintah sebagai acuan para guru untuk menyusun kurikulum di tingkat satuan pendidikan. Sedangkan, kurikulum tingkat satuan pendidikan merupakan kurikulum yang seharusnya secara periodik dievaluasi dan diperbaiki agar sesuai dengan perubahan karakteristik peserta didik serta perkembangan isu kontemporer. Kerangka kurikulum nasional harus memberikan ruang inovasi dan kemerdekaan, sehingga dapat dan harus dikembangkan lebih lanjut oleh masingmasing sekolah. Pada Intinya, kerangka kurikulum nasional seharusnya relatif ajeg, tidak cepat berubah, tapi memungkinkan
adaptasi dan perubahan yang cepat di tingkat sekolah. Inilah yang Kemendikbudristek lakukan dengan merancang Kurikulum Merdeka. Faktanya, laju perubahan kurikulum nasional kita sebenarnya tidak terlalu cepat, bahkan melambat. Jika kita perhatikan, sejak ditetapkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, laju perubahan kurikulum melambat dari KBK di tahun 2004, KTSP di tahun 2006, dan yang terakhir adalah Kurikulum 2013 (K-13) di tahun 2013.
Kurikulum Merdeka baru akan menjadi kurikulum nasional pada tahun 2024. Dengan kata lain, pergantian berikutnya baru akan terjadi setelah kurikulum yang sebelumnya (K-13) diterapkan selama 11 tahun dan
melewati setidaknya empat menteri pendidikan. Maka, fakta ini mematahkan pemeo “Ganti Menteri, Ganti Kurikulum”.
Baca juga : Daftar Bacaan
Sumber : Download
Video pembelajaran : Youtube
Kriterianya ada satu, yaitu berminat menerapkan Kurikulum Merdeka untuk memperbaiki pembelajaran. Kepala sekolah/madrasah yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka akan diminta untuk mempelajari materi yang disiapkan oleh Kemendikbudristek tentang konsep Kurikulum Merdeka.
Selanjutnya, jika setelah mempelajari materi tersebut sekolah memutuskan untuk mencoba menerapkannya, mereka akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan sebuah survei singkat. Jadi, prosesnya adalah pendaftaran dan pendataan, bukanseleksi.
Kemendikbudristek percaya bahwa kesediaan kepala sekolah/madrasah dan guru dalam memahami dan mengadaptasi kurikulum di konteks masing-masing menjadi kunci keberhasilan. Dengan demikian, Kurikulum Merdeka dapat diterapkan di semua sekolah/madrasah, tidak terbatas di sekolah yang memiliki fasilitas yang bagus dan di daerah perkotaan.
Namun, kita menyadari tingkat kesiapan sekolah/madrasah berbeda-beda karena adanya kesenjangan mutu sekolah/madrasah.
Oleh karena itu, Kemendikbudristek menyiapkan skema tingkat penerapan kurikulum, berdasarkan hasil survei yang diisi sekolah ketika mendaftar. Sekali lagi, tidak ada seleksi dalam proses pendaftaran ini. Kemendikbudristek nantinya akan melakukan pemetaan tingkat kesiapan dan menyiapkan bantuan yang sesuai kebutuhan.
Baca juga : Daftar Bacaan
Sumber : Download
Video pembelajaran : Youtube
Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.
Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
Sumber : Pusmendik
Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Asesmen ini dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid.
Asesmen Nasional menghasilkan informasi untuk memantau (a) perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan (b) kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan (misalnya kesenjangan antarkelompok sosial ekonomi dalam satuan pendidikan, kesenjangan antara satuan Pendidikan negeri dan swasta di suatu wilayah, kesenjangan antardaerah, atau pun kesenjangan antarkelompok berdasarkan atribut tertentu).
Asesmen Nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama satuan pendidikan, yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid. Asesmen Nasional juga memberi gambaran tentang karakteristik esensial sebuah satuan pendidikan yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut.
Hal ini diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran.
Sumber : Pusmendik
Tidak, Asesmen Nasional tidak menentukan kelulusan.
Asesmen Nasional diberikan kepada murid bukan di akhir jenjang satuan pendidikan. Asesmen Nasional juga tidak digunakan untuk menilai peserta didik yang menjadi peserta asesmen.
Hasil Asesmen Nasional tidak akan memuat skor atau nilai peserta didik secara
individual. Seperti dijelaskan sebelumnya, hasil Asesmen Nasional diharapkan menjadi dasar dilakukannya perbaikan pembelajaran.
Dengan demikian, Asesmen Nasional tidak terkait dengan kelulusan peserta didik. Penilaian untuk kelulusan peserta didik merupakan kewenangan pendidik dan satuan pendidikan.
Sumber : Pusmendik
Asesmen Nasional akan diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah di Indonesia, termasuk satuan pendidikan kesetaraan.
Pada tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak oleh Kemdikbud. Asesmen Nasional juga akan diikuti oleh seluruh guru dan kepala satuan pendidikan. Informasi dari peserta didik, guru, dan kepala satuan pendidikan diharapkan memberi informasi yang lengkap tentang kualitas proses dan hasil belajar di setiap satuan pendidikan.
Sumber : Pusmendik
Hal ini terkait dengan tujuan dan fungsi Asesmen Nasional. Asesmen Nasional tidak digunakan untuk menentukan kelulusan ataupun menilai prestasi murid sebagai seorang individu.
Evaluasi hasil belajar setiap individu murid menjadi kewenangan pendidik. Pemerintah melalui Asesmen Nasional melakukan evaluasi sistem.
Asesmen Nasional merupakan cara untuk memotret dan memetakan mutu sekolah dan sistem pendidikan secara keseluruhan. Karena itu, tidak semua murid perlu menjadi peserta dalam Asesmen Nasional. Yang diperlukan adalah informasi dari sampel yang mewakili populasi murid di setiap satuan pendidikan pada jenjang kelas yang menjadi target dari Asesmen Nasional.
Sumber : Pusmendik
Asesmen Nasional tidak menggantikan peran UN dalam mengevaluasi prestasi atau hasil belajar murid secara individual. Namun Asesmen Nasional menggantikan peran UN sebagai sumber informasi untuk memetakan dan mengevaluasi mutu sistem pendidikan.
Sebagai alat untuk mengevaluasi mutu sistem, Asesmen Nasional akan menghasilkan potret yang lebih utuh tentang kualitas hasil belajar serta proses pembelajaran di satuan pendidikan.
Laporan hasil Asesmen Nasional akan dirancang untuk menjadi “cermin” atau
umpan balik yang berguna bagi satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan dalam proses evaluasi diri dan perencanaan program
Sumber : Pusmendik
Profil Pendidikan merupakan laporan komprehensif yang dihasilkan oleh Kemendikbud Ristek sebagai bagian dari proses Evaluasi Sistem Pendidikan
Baca juga : Daftar Bacaan
Sumber : Download
Video pembelajaran : Youtube
Evaluasi Sistem Pendidikan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2021.
Baca juga : Daftar Bacaan
Sumber : Download
Video pembelajaran : Youtube
Evaluasi Sistem Pendidikan bertujuan untuk mengevaluasi kualitas dan pemerataan layanan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
Baca juga : Daftar Bacaan
Sumber : Download
Video pembelajaran : Youtube
Rapor Pendidikan menampilkan data kualitas satuan pendidikan atau daerah yang didapat dari berbagai asesmen atau survei nasional. Sebagai bentuk penyempurnaan dari Rapor Mutu, Rapor Pendidikan diharapkan bisa menjadi acuan untuk mengidentifikasi, merefleksi, dan membenahi kualitas pendidikan Indonesia secara menyeluruh.
Baca juga : Daftar Bacaan
Sumber : Download
Video pembelajaran : Youtube
Yang dapat mengakses Rapor Pendidikan hanyalah kepala dan operator satuan pendidikan serta pejabat dinas yang ditunjuk. Namun pada rilis berikutnya, tenaga pendidik juga akan diberikan akses untuk masuk ke platform Rapor Pendidikan.
Untuk sementara ini satuan pendidikan dan kantor wilayah dibawah Kementerian Agama RI, Satuan Pendidikan Satu Atap (SLB Satu Atap dan PKBM Satu Atap) belum dapat mengakses Rapor Pendidikan. Nantikan aksesnya untuk semua, segera!
Baca juga : Daftar Bacaan
Sumber : Download
Video pembelajaran : Youtube

Baca juga : Daftar Bacaan
Sumber : Download
Video pembelajaran : Youtube
SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) merupakan program pengembangan SMK dengan kompetensi keahlian tertentu dalam peningkatan kualitas dan kinerja, yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia usaha, dunia industri,dunia kerja, yang akhirnya menjadi SMK rujukan yang dapat berfungsi sebagai sekolah penggerak dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya.
SMK PK adalah SMK yang mampu menghasilkan lulusan yang kompeten pada kompetensi keahlian tertentu danterserap di dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja serta dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi, melalui program penyelarasan pendidikan vokasi secara sistematik dan menyeluruh dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.Target akhir dari program ini adalah menjadikan SMK rujukan yang dapat berfungsi sebagai pusat keunggulan, peningkatan kualitas dan rujukan bagi SMK lainnya.
Secara umum, programSMK PK bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang terserap di dunia kerja atau menjadi wirausaha melalui keselarasan pendidikan vokasi yang mendalam dan menyeluruh dengan dunia kerja serta diharapkan menjadi pusat peningkatan kualitas dan rujukan bagi SMK lainnya.
Secara khusus, program SMK PK bertujuan untuk:
• Sosialisasi : Memperkuat kemitraan antara Kemendikbud dan pemerintah daerah dalam pendampingan Program SMK PK.
• Pelatihan Kepala SMK, pengawas sekolah, dan guru SMK
Memperkuat kualitas sumber daya manusia SMK, antaralain kepala sekolah, pengawas sekolah, dan guru untuk mewujudkan manajemen dan pembelajaran berbasis dunia kerja.
• Pelatihan pendamping program SMK PK
Memperkuat kompetensisoftskilldanhardskillpesertadidik yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, serta mengembangkan karakter yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
• Pembelajaran dan penilaian pada SMK pelaksana programSMK PK
Mewujudkan perencanaan yang berbasis data melaluimanajemen berbasis sekolah.
• Peningkatan kualitas sarana dan prasarana yang mendukungpembelajaran berstandar dunia kerja
Meningkatkan efisiensi dan mengurangi kompleksitas pada sekolah dengan menggunakan platformdigital.
• Pemanfaatan platform teknologi
Peningkatan sarana dan prasarana praktik belajar siswa yang berstandar dunia kerja.
• Pelaksanaan pendampingan bagi kepala sekolah dan guru diSMK pelaksana program SMK PK, serta pengawas sekolah
Memperkuat kemitraan dan kerja sama antara Kemendikbud dengan dunia kerja dalam pengembangan dan pendampingan SMK PK.
• Sosialisasi
1. Pemerintah daerah melakukan sosialisasi program SMK PK kepada seluruh SMK di wilayahnya, dunia kerja, serta pemangku kepentingan lainnya.
2. Sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat dilakukan melalui:
Dalam pelaksanaan kegiatan program SMK PK, pemerintah daerah diberikan pendampingan oleh Kemendikbud berupa pendampingan konsultatif dan asimetris.
4 (empat) tahun sampai tahun 2024 sesuai Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM).
Program SMK PK ini juga ada evaluasi berkala per tahun dan dukungan dari Kemendikbud untuk jenis bantuan yang diberikan setiap tahunnya bisa berbeda-beda secara bentuk dan nilainya sesuai hasil evaluasi.
1. SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah merupakan milik pemerintah daerah/lembaga pemerintah/badan usaha milikdaerah; dan 2. SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan milik badan penyelenggara SMK.
1. SMK yang berada di daerah khusus yang ditetapkan Kemendikbud; dan2. SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerahyang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.
Program SMK PK adalah pengembangan dari program-program selanjutnya, yakni SMK CoE dan SMK Revitalisasi yang lebih berfokus pada pengembangan SDM SMK dengan paradigma baru yang terintegrasi, penguatan manajemen sekolah dan pemutakhiran kurikulum yang berbasis pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja serta penggunaan platform digital.
Jadi, hubungan antara SMK Revitalisasi, SMKCenter of Excellencedengan SMK PK adalah sebagai berikut:
Boleh, sebagaimana tercantum dalam persyaratan nomor satu.
Dalam SMK Pusat Keunggulan terdapat sektor Prioritas, yaitu:
sumber : https://smkpk.ditpsmk.net/faq
Iya, Setiap provinsi memiliki kuota maksimal jumlah SMK Pusat Keunggulan pada setiap Sektor Prioritas. Hal ini bertujuan untuk memeratakan penyebaran SMK Pusat Keunggulan di seluruh SMK di Indonesia.
sumber : https://smkpk.ditpsmk.net/faq
Terdapat 2 Jenis SMK yang mendapat program SMK Pusat Keunggulan, yaitu:
1. SMK Pusat Keunggulan 2021 : SMK ini akan mendapatkan program bantuan Fisik dan Non Fisik, yaitu Pembangunan Ruang Praktik dan Pengadaan alat praktik sesuai Kompetensi Keahlian yang dikembangkan. Selain bantuan fisik, juga mendapatkan bantuan Non Fisik berupa bantuan dana untuk program pengembangan Sumber Daya Manusia Guru, Tenaga Kependidikan, dan Siswa.
2. SMK Pusat Keunggulan Lanjutan : SMK ini akan mendapat bantuan Non Fisik berupa program pengembangan SDM Guru, Tenaga Kependidikan, dan Siswa. Dikarenakan pada SMK yang masuk kategori lanjutan merupakan SMK yang sudah memiliki Sarana dan Prasarana yang lengkap.
sumber : https://smkpk.ditpsmk.net/faq
Terdapat 4 tahapan/level proses Transformasi pengembangan SMK Pusat Keunggulan, yaitu:
Level 1:
Level 2:
Level 3:
Level 4:
sumber : https://smkpk.ditpsmk.net/faq
Tabel konversi program keahlian dapat dirujuk pada lampiran 2 pada Kepmen no 17/2020 mengenai Program SMK Pusat Keunggulan.
sumber : https://smkpk.ditpsmk.net/faq
Mata pelajaran umum pada pembelajaran paradigma baru berisi materi untuk membangun kemampuan bernalar kritis peserta didik, berpikir kreatif, serta kompetensi yang dinilai penting di Abad 21. Konten mata pelajaran umum juga mendukung peningkatan performa Indonesia dalam PISA.
Contohnya, Bahasa Indonesia mengajarkan bagaimana membuat laporan dan melakukan komunikasi, khususnya berkaitan dengan bidang yang dipilih peserta didik atau untuk menjelaskan kemampuan diri kepada para calon penerima kerja, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti mengajarkan sopan santun menghadapi konsumen, PPKN mengajarkan bagaimana mematuhi norma yang berlaku di daerah tertentu, PJOK mengajarkan untuk terus memperkuat ketahanan dan kebugaran tubuh untuk menghadapi dunia kerja dan seni untuk menumbuhkan pribadi kreatif, khususnya dalam memperdalam bidang keahlian yang dipilih.
sumber : https://smkpk.ditpsmk.net/faq
Pembelajaran paradigma baru efektif diterapkan oleh SMK Pusat Keunggulan pada tahun ajaran 2021/2022. Pertimbangannya terkait kesiapan antara SMK yang belum dan SMK yang sudah masuk dalam program SMK Pusat Keunggulan berbeda, salah satunya infrastruktur yang belum tertata dengan baik pada SMK yang belum termasuk sebagai SMK Pusat Keunggulan dan kesiapan pelatihan guru sehingga pembelajaran paradigma baru tidak bisa diimplementasikan di SMK yang bukan SMK Pusat Keunggulan.
sumber : https://smkpk.ditpsmk.net/faq
SMK yang belum masuk dalam program SMK Pusat Keunggulan belum bisa ikut dalam mengimplementasikan pembelajaran paradigma baru dikarenakan implementasinya membutuhkan kesiapan infrastruktur yang tertata dengan baik, pelatihan guru, monitoring evaluasi serta pendampingan agar sesuai dengan yang diharapkan.
sumber : https://smkpk.ditpsmk.net/faq
sumber : https://smkpk.ditpsmk.net/faq
Sekolah Menengah Kejuruan yang mengikuti program SMK PK akan mendapatkan manfaat-manfaat pengembangan sekolah,antara lain:
sumber : https://smkpk.ditpsmk.net/faq
sumber : https://smkpk.ditpsmk.net/faq
sumber : https://smkpk.ditpsmk.net/faq
sumber : https://smkpk.ditpsmk.net/faq
Program pendampingan dirancang untuk membantu SMK PK,dalam pencapaianoutput. Pelaksana pendampingan dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi kriteria dan telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
sumber : https://smkpk.ditpsmk.net/faq
Semua calon pendamping SMK PK akan diberikan pelatihan program pendampingan SMK PK yang diselenggarakan oleh Kemendikbud
sumber : https://smkpk.ditpsmk.net/faq
Mereka yang sudah mengikuti pelatihan pendampingan SMK PK yang dilaksanakan oleh Kemendikbud. Unsur calon pendamping terdiri dari:
Penyelenggaraan pelatihan pendamping sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
sumber : https://smkpk.ditpsmk.net/faq
Apa peran institusi pendamping SMK PK?
a.Kepala Sekolah
• Mengembangkan ruang lingkup kerjasama dengan DUDI.
• Mengembangkan perencanaan pengelolaan dan pengembangan sekolah sesuai data
b.Guru
• Mendampingi implementasi kurikulum prototipe disekolah
• Memfasilitasi pembelajaran dalam in house training dan komunitas praktisi untuk guru, Kepala Sekolahdan Pengawas Sekolah
• Mendampingi penggunaan teknologi bagi guru danKepala Sekolah.
c. Pengawas Sekolah
• Mendampingi Pengawas Sekolah untuk dapatmendampingi sekolah dan Kepala Sekolah.
4. Menjadi perpanjangan tangan Kemdikbud dalam melakukanProgram Oversight. Menelaah dan memberikan persetujuan terhadap:
5.Monitoring capaian pembelajaran dan aspek link and Match disekolah.
sumber : https://smkpk.ditpsmk.net/faq
sumber : https://smkpk.ditpsmk.net/faq
Sekolah dapat mendaftar pada laman SMK PK yang ditautkan pada Aplikasi TAKOLA SMK setelah Juknis tayang di Aplikasi TAKOLA SMK. Adapun laman SMK PK dapat diakses melalui smk.kemdikbud.go.id/smkpk .
sumber : https://smkpk.ditpsmk.net/faq
Bisa, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Pedoman Penyelenggaraan Program SMK PK, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Menjadi Pusat Keunggulan Tahun 2021.