Pengantar
Pertanyaan yang sering ditanyakan saat ini adalah, dengan hadirnya Pembelajaran Mendalam sebagai sebuah pendekatan, apakah wajib semua mata pelajaran diajarkan dengan pendekatan Pembelajaran mendalam?
Apakah wajib menggunakan pendekatan pembelajaran mendalam?
Mungkin kita runut dari peraturan yang berlaku saat ini.
Bulan Juli ini,pemerintah mengeluarkan peraturan Nomor 13 Tahun 2025
Tentang Perubahan atas Peraturan MenteriPendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah. Silahkan Download di sini
Mari kita pelajari peraturan tersebut. Jika kita bandingkan dengan peratran sebelumnya, terjadi perubahan pada Pasa l ayat 1 (2) seperti gambar berikut

Menghilangakan “karakteristik pembelajaran” menambah point f Pendekatan pembelajaran Mendalam.
Terdapat perubahan tentang P5 yang diubah menjadi kokurikuler dan Profil Pelajar Pancasila menjadi kompetensi Profil Lulusan, 8 profil, tetapi tidak kita bahas disini.
Tidak ada lagi pada Bagian utama, kita lanjut ke Bagian Lampiran.

Tertulis :Kurikulum memiliki tujuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi serta menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa Peserta Didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila melalui pembelajaran mendalam.
Tertulis bahwa Kurikulum mempunyai Tujuan….. ….melalui pembelajaran mendalam. Apakah dari pernyataan tersebut pendekatan pembelajaran menjadi Wajib?
Download Modul Koding dan Kecerdasan Artifisial di menu berikut