Pembelajaran Paradigma Baru

Pemenuhan Beban Kerja dan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Dalam Implementasi Pembelajaran Pada Program SMK Pusat Keunggulan

You are here:
  • KB Home
  • Artikel Umum
  • Pemenuhan Beban Kerja dan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Dalam Implementasi Pembelajaran Pada Program SMK Pusat Keunggulan
Estimated reading time: 2 min

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 464/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Pengganti

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 165/M/2021

Pada Lampiran III tentang Pemenuhan Beban Kerja dan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Dalam Implementasi Pembelajaran Pada Program SMK Pusat Keunggulan Dijelaskan sebagai berikut.

A. Beban Kerja Guru

Beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

Berdasarkan peraturan tersebut, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok:

  1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  4. membimbing dan melatih peserta didik; dan
  5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan harus memenuhi

paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu.

Penghitungan kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dihitung dengan cara jam tatap muka dalam 1 (satu) tahun dibagi per minggu yang menghasilkan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka. Pemenuhan beban kerja guru melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dilakukan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler

Struktur kurikulum Program SMK Pusat Keunggulan merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Pemerintah mengatur muatan pembelajaran wajib beserta beban belajarnya. Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah.

Pembelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila dan Budaya Kerja. Projek penguatan profil pelajar Pancasila dan Budaya Kerja merupakan kegiatan kokurikuler pada Program SMK Pusat Keunggulan

Dalam hal terdapat guru tidak dapat memenuhi kegiatan pokok pembelajaran atau pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu berdasarkan struktur kurikulum Program SMK Pusat Keunggulan, guru tersebut diakui 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu jika pada Kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.

Baca Juga : Profil pelajar pancasila

B. Penataan Linieritas Guru dalam Pembelajaran pada Program SMK Pusat Keunggulan

Penataan linieritas guru dalam pembelajaran pada Program SMK Pusat Keunggulan mengacu pada Tabel di bawah ini.

Tabel Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik pada Program SMK Pusat Keunggulan Download

Pelaksanaan ketentuan linieritas sebagaimana dimaksud diatas, bagi:

1. mata pelajaran Projek Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) dapat diampu oleh paling banyak 6 (enam) guru kelompok IPA dan/atau IPS disesuaikan dengan karakteristik bidang keahlian;

2. mata pelajaran seni tari, seni musik, seni teater, dan seni rupa di SMK Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai: a. kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan sertifikat pendidik seni budaya; atau b. kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran seni yang diajarkan,

3. mata pelajaran Kejuruan dan Projek Kreatif dan Kewirausahaan dapat diampu oleh paling banyak 5 (lima) guru;

4. mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan dapat diampu dan/atau dibimbing oleh paling banyak 44 (empat puluh empat) guru;

5. mata pelajaran Pilihan dapat diajarkan oleh paling banyak 4 (empat) guru pada kelas XI dan paling banyak 6 (enam) guru pada kelas XII;

6. mata pelajaran Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja dapat diampu oleh: a. paling banyak 6 (enam) guru pada kelas X; b. paling banyak 4 (empat) guru pada kelas XI; dan c. paling banyak 4 (empat) guru pada kelas XII.

Baca juga :

5 Cara Agar Ingat Pelajaran Lebih Lama Menurut Harvard

Was this article helpful?
Dislike 0
Views: 548
Next: Perbedaan Kepmen 165 dan Kepmen 464 Tentang Pembelajaran Paradigma Baru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *