Pembelajaran Paradigma Baru

Perbedaan Kepmen 165 dan Kepmen 464 Tentang Pembelajaran Paradigma Baru

You are here:
Estimated reading time: 17 min

Salam Sehat

Pada akhir 2021 Pemerintah mengeluarkan Kepmen baru tentang Program SMK Pusat Keunggulan dari Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 165/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 464/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan

Nomor 165/M/2021 menjadi Nomor 464/M/2021

Berikut penulis rangkumkan rinciannya.

Bagian

165/M/2021

464/M/2021

Ket

Menimbang

bahwa Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan belum sesuai dengan kebutuhan pembaruan pembelajaran, sehingga perlu diganti;

bahwa Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 165/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan dianggap belum memenuhi kebutuhan kebijakan penyelenggaraan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, sehingga perlu diganti;

Beda acuan

Mengingat

Idem

 

 

MEMUTUSKAN:KETUJUH

  1. Kerangka dasar kurikulum;
  2. Spektrum Keahlian dan Struktur Kurikulum;
  3. Capaian pembelajaran;
  4. Prinsip pembelajaran dan asesmen;
  5. Perangkat ajar;
  6. Kurikulum operasional di satuan pendidikan; dan
  7. Evaluasi pembelajaran pada program SMK Pusat Keunggulan.
  1. Kerangka dasar kurikulum;
  2. Spektrum Keahlian dan Struktur Kurikulum;
  3. Capaian pembelajaran;
  4. Pembelajaran dan asesmen;
  5. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja;
  6. Perangkat ajar;
  7. Kurikulum operasional di satuan pendidikan; dan
  8. Evaluasi pembelajaran pada program SMK Pusat Keunggulan.

 

MEMUTUSKAN: KESEPULUH

Ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, satuan pendidikan yang telah ditetapkan sebagai SMK Pusat Keunggulan, dan kerjasama yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri ini.

Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

MEMUTUSKAN: KESEBELAS

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 165/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, satuan pendidikan yang telah ditetapkan sebagai SMK Pusat Keunggulan, dan kerja sama yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri ini.

 

MEMUTUSKAN: KEDUABELAS

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 165/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

MEMUTUSKAN: KEDUABELAS

–

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

BAB 1 PENDAHULUAN

SASARAN

  1. pemangku kepentingan di daerah;
  2. pengawas sekolah;
  3. kepala SMK;
  4. guru SMK; dan
  5. tenaga kependidikan lainnya di SMK.
  1. pemangku kepentingan di daerah;
  2. pengawas sekolah;
  3. kepala SMK;
  4. guru SMK; dan
  5. tenaga kependidikan lainnya di SMK.
  6. tenaga kependidikan lainnya di SMK Pusat Keunggulan;
  7. pengawas sekolah;
  8. SMK;
  9. SMK Pusat Keunggulan;
  10. perguruan tinggi;
  11. dunia kerja;
  12. pemerintah daerah; dan
  13. masyarakat penyelenggara pendidikan.

 

BAB II PENYELENGGARAAN PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN

Sosialisasi Program SMK Pusat Keunggulan

2. Sasaran

  1. kepala daerah;
  2. kepala dinas pendidikan dan kepala dinas terkait;
  3. kepala SMK;
  4. perguruan tinggi pendamping; dan
  5. dunia kerja.
  1. kepala daerah;
  2. kepala dinas pendidikan dan kepala dinas terkait;
  3. kepala SMK;
  4. pengawas sekolah;
  5. pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi pendamping;
  6. pelaku dunia kerja;
  7. pimpinan organisasi masyarakat bidang pendidikan; dan
  8. ketua asosiasi profesi bidang pendidikan.

 

 

BAB II PENYELENGGARAAN PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN

Sosialisasi Program SMK Pusat Keunggulan

3. Pelaksana

a. Kemendikbudristek;

b. pemerintah daerah provinsi; dan

c. SMK.

a. Kemendikbudristek;

b. pemerintah daerah provinsi; dan

c. SMK.

Masing-masing pelaksana pada huruf a, b, dan c memiliki sasaran yang berbeda sebagaimana yang dimaksud pada angka 2

 

 

 

 

 

B. Seleksi SMK Sebagai Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan

1 . Kriteria Pelaksanaan

Bagian f

  1. status kepemilikan/penggunaan atas lahan untuk:
  1. SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah merupakan milik pemerintah daerah/lembaga pemerintah/badan usaha milik daerah; dan
  2. SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan milik badan penyelenggara SMK, yang menerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan fisik;
  1. SMK yang menerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan fisik, wajib memiliki lahan:
  1. atas nama pemerintah daerah untuk SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
  2. atas nama badan penyelenggara untuk SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat

 

Program SMK Pusat Keunggulan

1 . Kriteria Pelaksanaan

Bagian g

memiliki paling sedikit 216 (dua ratus enam belas) peserta didik, kecuali:

1) SMK yang berada di daerah khusus yang ditetapkan Kemendikbudristek; dan

2) SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain; dan

3) SMK yang belum pernah meluluskan peserta didik

memiliki paling sedikit 216 (dua ratus enam belas) peserta didik, kecuali:

1) SMK yang berada di daerah khusus yang ditetapkan Kemendikbudristek; dan

2) SMK yang belum pernah meluluskan peserta didik

 

 

k. memiliki lahan untuk pembangunan tempat praktik bagi SMK yang menerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan fisik;

k. memiliki gedung untuk renovasi/rehabilitasi minimal umur bangunan 5 (lima) tahun bagi SMK yang menerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan fisik;

 

 

 

l. memiliki gedung untuk renovasi/rehabilitasi minimal umur bangunan 5 (lima) tahun bagi SMK yang menerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan fisik;

 

l. tidak memiliki tunggakan laporan bantuan pemerintah dari unit utama yang membidangi pendidikan vokasi tahun anggaran sebelumnya; dan

 

 

 

m. tidak memiliki tunggakan laporan bantuan pemerintah dari unit utama yang membidangi pendidikan vokasi tahun anggaran sebelumnya; dan

 

m. mendapatkan surat dukungan/rekomendasi dari pemerintah daerah provinsi.

 

 

n. mendapatkan surat dukungan/rekomendasi dari pemerintah daerah provinsi.

 

 

 

 

 

 

Penetapan SMK Sebagai Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan

Bagian akhir ruang lingkup

Nota kesepakatan disertakan dengan rencana kerja

Nota kesepakatan disertakan dengan rencana kerja Program SMK Pusat Keunggulan.

 

 

 

 

 

Pelaksanaan Kegiatan Program SMK Pusat Keunggulan

a. Sosialisasi

1) Sasaran:

pemerintah daerah; b) dunia kerja; c) para pemangku kepentingan lain yang terkait; dan/atau d) SMK.

a) kepala SMK Pusat Keunggulan;

b) perguruan tinggi pendamping SMK Pusat Keunggulan;

c) Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) dan Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BPPMPV) sesuai bidangnya; dan

d) dunia kerja yang bermitra dengan SMK Pusat Keunggulan.

 

  1. Pelaksanaan pendampingan bagi kepala sekolah dan guru di SMK pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan, serta pengawas sekolah.

3) Pendampingan bagi SMK pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan meliputi:

d) fasilitasi implementasi pembelajaran …

e) pendampingan kepala sekolah di SMK pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan dalam penyusunan perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan SMK;

 f) pendampingan penggunaan teknologi bagi kepala sekolah dan guru di SMK pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan; dan

g) penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan tindak lanjut capaian pembelajaran di SMK pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan.

d) implementasi pembelajaran …

 

e) penyusunan perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan SMK oleh kepala sekolah dalam pelaksanaan Program SMK Pusat Keunggulan;

 f) penggunaan platform teknologi bagi kepala sekolah dan guru di SMK pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan; dan

 

g) penyusunan rencana pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, supervisi pembelajaran, dan tindak lanjut hasil supervisi capaian pembelajaran di SMK pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan.

 

 

 

 

 

2. Pelaksanaan kegiatan Program SMK Pusat Keunggulan pada pemerintah daerah

a. sosialisasi

1) sasaran:

1) Pemerintah daerah melakukan sosialisasi Program SMK Pusat Keunggulan kepada seluruh SMK di wilayahnya, dunia kerja, serta pemangku kepentingan lainnya.

1) sasaran:

a) kepala SMK Pusat Keunggulan;

b) dunia kerja yang bekerja sama dengan SMK Pusat Keunggulan; dan

c) pemangku kepentingan yang relevan dengan program SMK Pusat Keunggulan, yang belum mendapatkan sosialisasi dari Kemendikbudristek.

 

 

 

                                                     

 

E. Evaluasi penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan

b. Pertengahan Program

 

1) penilaian terhadap:

a) penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan; dan

b) kinerja SMK pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan, dilakukan paling sedikit menggunakan:

(1). tes literasi; (2). tes numerasi; (3). survei tentang karakter peserta didik; (4). survei tentang kualitas lingkungan belajar; (5). survei tentang kondisi kerja sama dengan dunia kerja; (6). survei tentang kondisi keterserapan lulusan oleh dunia kerja; dan (7). asesmen kompetensi kepemimpinan kepala SMK dalam rangka meningkatkan kualitas SMK.

2) penilaian pertengahan Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan melalui survei, wawancara, dan observasi.

1) penilaian terhadap penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan yang dilakukan melalui survei, wawancara, dan observasi; dan

 

2) penilaian terhadap kinerja SMK pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan, dilakukan paling sedikit menggunakan: a) tes literasi; b) tes numerasi; c) survei tentang karakter peserta didik; d) survei tentang kualitas lingkungan belajar; e) survei tentang kondisi kerja sama dengan dunia kerja; f) survei tentang kondisi keterserapan lulusan oleh dunia kerja; dan g) asesmen kompetensi kepemimpinan kepala SMK dalam rangka meningkatkan kualitas SMK.

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN II

 

 

 

Tabel 2. Konversi Spektrum Keahlian SMK Pusat Keunggulan

147

147 Belum Ada Usaha Pertanian Terpadu

Program Keahlian SMK

147 Ada Usaha Pertanian Terpadu

 

Tabel 3. Struktur Kurikulum SMK Pusat Keunggulan

**** Dilaksanakan dalam sistem blok sebagai pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja

**** dilaksanakan dalam sistem blok harian, mingguan atau bulanan sebagai pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja.

 

Berikut adalah penjelasan dari struktur kurikulum SMK Pusat Keunggulan di atas.

7) Mata Pelajaran Kejuruan yang dipelajari di Kelas XI dan Kelas XII merupakan mata pelajaran atau konsentrasi yang berisi kelompok unit-unit kompetensi pada Program Keahlian. Mata Pelajaran atau konsentrasi ini dikembangkan oleh satuan pendidikan sesuai dengan Program Keahlian yang dibuka dan kebutuhan dunia kerja

 

 

 

 

 

9) Praktik kerja Lapangan (PKL) merupakan mata pelajaran yang dilaksanakan secara blok dan direncanakan pelaksanaannya di kelas XII selama 6 bulan sebagai wahana pembelajaran di dunia kerja untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik meningkatkan penguasaan kompetensi teknis (hardskill) sesuai dengan konsentrasi keahliannya serta menginternalisasi karakter dan budaya kerja (softskill). Pelaksanaan mata pelajaran Praktik kerja Lapangan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi pendidikan vokasi.

 

 

 

 

10) Mata Pelajaran Pilihan merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh peserta didik berdasarkan renjana (passion) untuk pengembangan diri, baik untuk berwirausaha, bekerja pada bidangnya, maupun melanjutkan pendidikan. Contohnya: Mata pelajaran Bahasa Asing selain Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, atau mata pelajaran kejuruan lain di luar konsentrasi keahliannya. Pelaksanaan mata pelajaran pilihan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi pendidikan vokasi.

 

 

 

7) Mata Pelajaran Kejuruan yang dipelajari di kelas X merupakan mata pelajaran dasar-dasar Program Keahlian.

 

8) Mata Pelajaran Kejuruan yang dipelajari di Kelas XI dan Kelas XII merupakan sejumlah mata pelajaran dalam konsentrasi tertentu yang berisi kelompok unit-unit kompetensi pada Program Keahlian. Mata Pelajaran dalam konsentrasi ini dikembangkan oleh satuan pendidikan sesuai dengan Program Keahlian yang dibuka dan kebutuhan dunia kerja.

 

10) Praktik kerja Lapangan (PKL) merupakan mata pelajaran yang dilaksanakan secara blok dan direncanakan pelaksanaannya dikelas XII selama 6 bulan sebagai wahana pembelajaran di dunia kerja untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik meningkatkan penguasaan kompetensi teknis (hard skills) sesuai dengan konsentrasi keahliannya serta menginternalisasi karakter dan budaya kerja (soft skills).

 

 

 

11) Pelaksanaan mata pelajaran Praktik kerja Lapangan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi pendidikan vokasi.

12) Mata Pelajaran Pilihan merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh peserta didik berdasarkan renjana (passion) untuk pengembangan diri, baik untuk berwirausaha, bekerja pada bidangnya, maupun melanjutkan pendidikan. Contohnya: Mata pelajaran Bahasa Asing selain Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, atau mata pelajaran kejuruan lain di luar konsentrasi keahliannya.

 

 

 

13) Pelaksanaan mata pelajaran pilihan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi pendidikan vokasi.

Tambah, lebih rinci

Penomoran

Tambah Nomor

Isi D. Prinsip Pembelajaran dan Asesmen

 

D. Prinsip Pembelajaran dan Asesmen

1. Pembelajaran

2. Asesmen

D. Pembelajaran dan Asesmen

1. Keterkaitan Kurikulum, Pembelajaran, dan Asesmen

2. Prinsip Pembelajaran dan Asesmen

a. Prinsip Pembelajaran

b. Prinsip Asesmen

3. Perencanaan serta Pelaksanaan Pembelajaran dan Asesmen

4. Pengolahan Hasil Asesmen

5. Pelaporan Kemajuan Belajar

6. Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran dan Kriteria Unjuk Kerja

 

D. Pembelajaran dan Asesmen

1. Keterkaitan Kurikulum, Pembelajaran, dan Asesmen

 

 

1. Keterkaitan Kurikulum, Pembelajaran, dan Asesmen Komponen dalam kerangka kurikulum yang mencakup profil pelajar Pancasila, Capaian Pembelajaran, Struktur Kurikulum, dan Prinsip Pembelajaran dan Asesmen, dijabarkan lebih lanjut dalam kurikulum operasional satuan pendidikan. Profil Pelajar Pancasila dan Capain Pembelajaran menjadi acuan untuk perumusan tujuan pembelajaran. Pada saat merumuskan tujuan pembelajaran, pendidik dapat memproyeksikan aktivitas pembelajaran serta bentuk dan strategi asesmen yang akan dilakukan di sekolah maupun di dunia kerja, sehingga tujuan pembelajaran, aktivitas pembelajaran dan asesmen saling terkait. Asesmen yang dilaksanakan dimanfaatkan sebagai umpan balik bagi peserta didik dan refleksi bagi pendidik serta instruktur dari dunia kerja untuk perbaikan pembelajaran yang berkelanjutan.

Baru

 

e. Hasil asesmen digunakan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dunia kerja serta pemangku kepentingan lainnya sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu pembelajaran

Khusus pada mata pelajaran kejuruan, guru bersama perwakilan dunia kerja dapat menentukan indikator ketuntasan belajar peserta didik pada satu fase pembelajaran sesuai kualifikasi yang berlaku di dunia kerja.

Pembelajaran dan asesmen diatur lebih lanjut dalam keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan. Khusus mengenai asesmen praktik kerja lapangan, ujian unit kompetensi, uji kompetensi keahlian diatur lebih lanjut dalam keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi pendidikan vokasi.

5) hasil asesmen digunakan oleh peserta didik, guru atau pendidik PAUD, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.

 

3. Perencanaan serta Pelaksanaan Pembelajaran dan Asesmen

 

3. Perencanaan serta Pelaksanaan Pembelajaran dan Asesmen

a. Perencanaan Pembelajaran dan Asesmen

1) Asesmen diagnostik dilaksanakan di awal tahun ajaran untuk memandu siswa memilih konsentrasi yang diinginkan.

2) Asesmen diagnostik dilaksanakan di awal lingkup materi dan secara berkala melalui asesmen formatif untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan peserta didik untuk merancang penyesuaian pembelajaran.

3) Perencanaan pembelajaran, asesmen formatif dan sumatif dilaksanakan secara bersamaan.

4) Perencanaan pembelajaran dan asesmen formatif dan sumatif dilaksanakan oleh satuan pendidikan berkolaborasi dengan dunia kerja.

5) Tujuan pembelajaran dirancang sebagai acuan jabaran kompetensi yang dicapai peserta didik dalam satu atau lebih kegiatan pembelajaran yang mengacu kepada unitunit kompetensi pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan kebutuhan kompetensi sesuai dengan perkembangan dunia kerja.

6) Alur tujuan pembelajaran dirancang untuk menggambarkan rangkaian tujuan pembelajaran yang tersusun secara sistematis dan logis, menurut urutan pembelajaran sejak awal hingga akhir suatu fase.

7) Satuan pendidikan, pendidik, dan dunia kerja mitra memiliki keleluasaan untuk menentukan kegiatan pembelajaran dan perangkat ajar sesuai dengan tujuan pembelajaran, konteks satuan pendidikan, karakteristik peserta didik dan dunia kerja mitra.

8) Perencanaan pembelajaran dapat dilaksanakan dalam bentuk blok waktu tahunan atau blok fase sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh satuan pendidikan.

9) Pada perencanaan pembelajaran dengan sistem blok tahunan, satuan pendidikan mengalokasikan waktu pembelajaran dalam satu tahun pelajaran. Perencanaan pembelajaran dengan sistem blok fase, satuan pendidikan mengalokasikan waktu pembelajaran dalam satu fase.

10) Satuan pendidikan, pendidik, dan dunia kerja mitra memiliki keleluasaan untuk menentukan jenis, teknik, dan bentuk instrumen asesmen berdasarkan karakteristik tujuan pembelajaran.

11) Satuan pendidikan, pendidik, dan dunia kerja mitra memiliki keleluasaan untuk menentukan waktu pelaksanaan asesmen, Uji Unit Kompetensi (UUK), dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK).

12) Asesmen, UUK, dan UKK dirancang untuk mengidentifikasi ketercapaian tujuan pembelajaran secara utuh.

 

b. Pelaksanaan Pembelajaran dan Asesmen

1) Asesmen diagnostik dilaksanakan di akhir kelas X jika sekolah membuka dua konsentrasi atau lebih, sedangkan asesmen diagnostik dilaksanakan bersamaan di saat penerimaan siswa baru jika sekolah membuka satu konsentrasi

2) Pembelajaran dan asesmen dilaksanakan secara terpadu.

3) Satuan pendidikan, pendidik, dan dunia kerja mitra memiliki keleluasaan untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan tujuan pembelajaran, konteks satuan pendidikan, karakteristik peserta didik dan dunia kerja mitra.

4) Pembelajaran dan asesmen pada mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan secara kolaboratif antara satuan pendidikan dan dunia kerja mitra.

5) Satuan pendidikan, pendidik, dan dunia kerja mitra memiliki keleluasaan untuk menggunakan jenis, teknik, dan bentuk instrumen asesmen sesuai dengan tujuan pembelajaran.

6) Satuan pendidikan, pendidik, dan dunia kerja mitra memiliki keleluasaan waktu dalam melaksanakan asesmen, UUK, dan UKK.

7) Asesmen formatif dan sumatif, UUK, dan UKK dilaksanakan untuk mengidentifikasi ketercapaian tujuan pembelajaran

Baru

4. Pengolahan Hasil Asesmen

 

4. Pengolahan Hasil Asesmen a. Hasil asesmen diagnostik, formatif dan sumatif, UUK, UKK, dan asesmen PKL dimanfaatkan oleh pendidik dan dunia kerja mitra sebagai refleksi untuk perbaikan serta pengembangan pembelajaran yang berkelanjutan. b. Hasil asesmen diagnostik, formatif dan sumatif, UUK, UKK, dan asesmen PKL dimanfaatkan oleh pendidik dan dunia kerja mitra untuk memberikan umpan balik kepada peserta didik, agar peserta didik mengetahui kekuatan dan hal yang perlu ditingkatkan serta menstimulasi pola pikir bertumbuh. c. Hasil asesmen dimanfaatkan oleh peserta didik sebagai bahan refleksi untuk menentukan strategi pembelajaran yang akan ditempuh secara mandiri untuk mencapai tujuan yang diharapkan. d. Hasil UUK, UKK, dan asesmen PKL dimanfaatkan oleh peserta didik untuk menentukan strategi pengembangan diri, bekerja, berwirausaha, dan melanjutkan pendidikan. e. Satuan pendidikan, pendidik, serta dunia kerja mitra memiliki keleluasaan untuk menentukan strategi pengolahan hasil asesmen, UUK, UKK, dan asesmen PKL sesuai kebutuhan.

Baru

 

5. Pelaporan Kemajuan Belajar

 

5. Pelaporan Kemajuan Belajar a. Pelaporan kemajuan belajar mencakup pelaporan belajar dan pelaporan hasil belajar. b. Pelaporan belajar dilaksanakan dalam waktu tertentu secara berkala selama pembelajaran berlangsung. c. Pelaporan belajar dapat disampaikan dalam bentuk portofolio dan skill passport. d. Pelaporan hasil belajar disampaikan dalam bentuk laporan hasil belajar (rapor) dan sertifikat. e. Pelaporan hasil belajar disampaikan pada akhir semester f. Format dasar rapor ditetapkan pemerintah meliputi komponen identitas peserta didik, nama satuan pendidikan, program keahlian, konsentrasi keahlian, kelas, semester, mata pelajaran, nilai, deskripsi, catatan guru, presensi, dan kegiatan ekstrakurikuler. g. Satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan rentang nilai pada laporan hasil belajar. h. Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan deskripsi untuk menjelaskan makna nilai yang diperoleh peserta didik. i. Satuan pendidikan yang menerapkan pengelolaan pembelajaran dengan sistem blok tahunan memiliki keleluasaan untuk menentukan kriteria kenaikan kelas dengan mempertimbangkan: 1) laporan kemajuan belajar; 2) laporan pencapaian projek penguatan profil pelajar Pancasila dan budaya kerja; 3) portofolio dan skill passport; 4) prestasi akademik dan non akademik; 5) ekstrakurikuler; 6) penghargaan peserta didik; dan 7) tingkat kehadiran. j. Satuan pendidikan yang menerapkan pengelolaan pembelajaran dengan sistem blok fase, tidak menetapkan kriteria kenaikan kelas tetapi menyampaikan laporan hasil belajar setiap akhir semester.

Baru

 

6. Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran dan Kriteria Unjuk Kerja

 

Kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran diturunkan dari indikator asesmen suatu tujuan pembelajaran, yang mencerminkan ketercapaian kompetensi pada tujuan pembelajaran. Kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran berfungsi untuk mengidentifikasi tingkat penguasaan kompetensi peserta didik sebagai dasar pelaksanaan penyesuaian pembelajaran. Kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran tidak menjadi kriteria minimum yang harus dicapai setiap peserta didik. Kriteria Unjuk Kerja (KUK) merupakan kriteria kinerja yang harus dicapai pada setiap unit kompetensi. Kriteria Unjuk Kerja dirumuskan secara kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rumusan hasil pelaksanaan pekerjaan yang terukur. Kriteria Unjuk Kerja menjadi kriteria minimum yang harus dicapai peserta didik pada setiap unit kompetensi. Ketentuan mengenai pelaksanaan pembelajaran dan asesmen ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan setelah berkoordinasi dengan pemimpin unit utama yang membidangi pendidikan vokasi.

Baru

 

 

–

E. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja

Baru

 

E. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja

 

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja (P5BK) merupakan mata pelajaran yang dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan karakter pada profil pelajar Pancasila. Pelaksanaan P5BK dapat diampu oleh beberapa orang guru dalam suatu tim sehingga kegiatan pembelajaran pada P5BK dilaksanakan dalam berbagai aktivitas berbasis projek. Untuk pelaksanaan P5BK pemerintah menetapkan beberapa tema wajib dan tema pilihan. Tema-tema ini dapat dijabarkan dalam topik yang spesifik oleh satuan pendidikan sesuai dengan konteks wilayah serta karakteristik peserta didik. P5BK memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengaplikasikan pengetahuan sebagai proses penguatan karakter, sekaligus kesempatan untuk belajar dari lingkungan sekitarnya. Pembelajaran dalam projek perlu dirancang dengan baik agar alokasi waktu dapat memberikan manfaat untuk pengembangan kompetensi dan karakter peserta didik.

 

1.Perencanaan dan Pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja

a. Perencanaan Projek

1) Perencanaan kegiatan dan asesmen projek dilakukan secara bersamaan.

2) Perencanaan kegiatan dan asesmen projek dilaksanakan oleh satuan pendidikan berkolaborasi dengan dunia kerja mitra.

3) Pimpinan satuan pendidikan menentukan guru pengampu projek, alokasi waktu pelaksanaan projek dan dimensi untuk setiap tema, agar dapat memetakan sebaran pelaksanaan projek pada satuan pendidikan tersebut.

4) Guru pengampu projek bertugas untuk merencanakan projek, memilih, mengadaptasi dan atau mengembangkan modul projek, mengelola projek, dan mendampingi peserta didik dalam P5BK.

5) Pimpinan satuan pendidikan dapat menilai tahap pelaksanaan projek berdasarkan tingkat kesiapan satuan pendidikan.

6) Tema P5BK pada SMK Pusat Keunggulan terdiri atas 2 tema wajib, yaitu Kebekerjaan dan Budaya Kerja serta 7 tema pilihan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dijalankan dalam satu tahun ajaran berdasarkan isu yang relevan di lingkungan peserta didik.

7) Guru pengampu projek bersama pimpinan satuan pendidikan memilih minimal 3 tema, terdiri atas 2 tema wajib dan 1 tema pilihan.

8) Guru pengampu projek bersama pimpinan satuan pendidikan menentukan topik spesifik, yang diturunkan dari tema besar yang telah dipilih.

9) Guru pengampu projek memiliki keleluasaan untuk menentukan kegiatan dan modul projek sesuai dengan konteks satuan pendidikan dan karakteristik peserta didik.

10) Guru pengampu projek memiliki keleluasaan untuk menentukan jenis, teknik, bentuk instrumen, dan waktu pelaksanaan asesmen projek berdasarkan karakteristik dan tujuan kegiatan projek.

 

b. Pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja

1) Kegiatan dan asesmen projek dilaksanakan oleh satuan pendidikan secara terpadu berkolaborasi dengan dunia kerja mitra. 2) Guru pengampu projek memiliki keleluasaan untuk melaksanakan kegiatan projek sesuai dengan tema, topik, alokasi waktu, modul projek yang telah ditetapkan, serta konteks satuan pendidikan dan karakteristik peserta didik. 3) Guru pengampu projek melaksanakan asesmen dengan menggunakan jenis, teknik, dan bentuk instrumen sesuai dengan karakteristik dan tujuan kegiatan projek.

 

2. Pengolahan Hasil Asesmen Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja

a. Hasil asesmen projek dimanfaatkan oleh pendidik sebagai refleksi pencapaian profil pelajar Pancasila.

b. Hasil asesmen projek dimanfaatkan oleh pendidik untuk memberikan umpan balik kepada peserta didik, agar peserta didik mengetahui kekuatan dan hal yang perlu ditingkatkan serta menstimulasi pola pikir bertumbuh dalam upaya pencapaian profil pelajar Pancasila.

c. Hasil asesmen projek dimanfaatkan oleh peserta didik sebagai bahan refleksi untuk menentukan strategi pencapaian profil pelajar Pancasila yang akan ditempuh secara mandiri untuk mencapai tujuan yang diharapkan.

d. Guru pengampu projek memiliki keleluasaan untuk menentukan strategi pengolahan hasil asesmen projek sesuai kebutuhan.

e. Hasil asesmen projek berupa predikat yang menunjukkan pencapaian profil pelajar Pancasila.

3. Pelaporan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja

a. Pelaporan projek penguatan profil pelajar Pancasila dan budaya kerja mencakup pelaporan belajar dan pelaporan hasil belajar.

b. Pelaporan belajar disampaikan dalam bentuk portofolio dan perayaan hasil belajar projek.

c. Pelaporan belajar disampaikan pada akhir kegiatan projek. d. Pelaporan hasil belajar disampaikan dalam bentuk laporan pencapaian (rapor) projek penguatan profil pelajar Pancasila dan budaya kerja.

e. Pelaporan hasil belajar disampaikan pada akhir tahun.

f. Format dasar rapor projek penguatan profil pelajar Pancasila dan budaya kerja ditetapkan pemerintah meliputi komponen identitas sekolah, identitas siswa, kelas, fase, tahun ajaran, gambaran umum projek, rubrik penilaian, pemetaan dimensi, elemen, sub elemen, predikat, dan catatan proses.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tema dan pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dan budaya kerja diatur dalam panduan yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi vokasi.

Baru

 

 

 

 

 

E. Perangkat Ajar

3. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi, karakter, dan budaya kerja yang sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengaplikasikan pengetahuan sebagai proses penguatan karakter dan budaya kerja, sekaligus kesempatan untuk belajar dari lingkungan sekitarnya. Pembelajaran dalam projek dirancang dengan baik agar alokasi waktu dapat memberikan manfaat untuk pengembangan kompetensi, karakter dan budaya kerja peserta didik. Pemerintah menyediakan beragam contoh modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja untuk membantu satuan pendidikan yang membutuhkan referensi atau inspirasi dalam pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja. Untuk pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja, satuan pendidikan dapat menyusun, membuat, memilih, dan memodifikasi modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja sesuai dengan tema dan topik projek serta alokasi waktu yang dipilih oleh satuan pendidikan. Setiap tahun, Pemerintah menentukan tema Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai tema dan pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja diatur dalam panduan yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

3. Modul Penguatan Projek Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja

Modul projek merupakan sejumlah alat atau sarana media, metode, petunjuk, dan pedoman yang dirancang secara sistematis dan menarik sebagai acuan untuk pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila.dan budaya kerja Modul projek dikembangkan berdasarkan tema, topik, dimensi, elemen dan sub elemen profil pelajar Pancasila yang dipilih. Satuan pendidikan dapat menyusun, membuat, memilih, dan memodifikasi modul projek sesuai dengan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.

 

 

G. Kewenangan Mengajar Guru

SALINAN LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 464/M/2021 TENTANG PROGRAM SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PUSAT KEUNGGULAN

 

G. Kewenangan Mengajar Guru

 

 

 

SALINAN LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 464/M/2021 TENTANG PROGRAM SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PUSAT KEUNGGULAN

Kewenangan mengajar bagi guru Program SMK Pusat Keunggulan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik disesuaikan berdasarkan tabel sebagai berikut.

Idem

Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru dikaitkan dengan linieritas kewenangan mengajar diatur lebih lanjut oleh pimpinan unit utama yang membidangi guru dan tenaga kependidikan.

PEMENUHAN BEBAN KERJA DAN PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK DALAM IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN PADA PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN

 

A. Beban Kerja Guru Beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Berdasarkan peraturan tersebut, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok: 1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; 2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; 3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; 4. membimbing dan melatih peserta didik; dan 5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru. Kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan harus memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu. Penghitungan kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dihitung dengan cara jam tatap muka dalam 1 (satu) tahun dibagi per minggu yang menghasilkan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka. Pemenuhan beban kerja guru melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dilakukan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler

Struktur kurikulum Program SMK Pusat Keunggulan merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Pemerintah mengatur muatan pembelajaran wajib beserta beban belajarnya. Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah. Pembelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila dan Budaya Kerja. Projek penguatan profil pelajar Pancasila dan Budaya Kerja merupakan kegiatan kokurikuler pada Program SMK Pusat Keunggulan Dalam hal terdapat guru tidak dapat memenuhi kegiatan pokok pembelajaran atau pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu berdasarkan struktur kurikulum Program SMK Pusat Keunggulan, guru tersebut diakui 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu jika pada Kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu

 

B. Penataan Linieritas Guru dalam Pembelajaran pada Program SMK Pusat Keunggulan

Penataan linieritas guru dalam pembelajaran pada Program SMK Pusat Keunggulan mengacu pada Tabel di bawah ini.

Idem Tabel 

Pelaksanaan ketentuan linieritas sebagaimana dimaksud diatas, bagi: 1. mata pelajaran Projek Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) dapat diampu oleh paling banyak 6 (enam) guru kelompok IPA dan/atau IPS disesuaikan dengan karakteristik bidang keahlian; 2. mata pelajaran seni tari, seni musik, seni teater, dan seni rupa di SMK Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai: a. kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan sertifikat pendidik seni budaya; atau b. kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran seni yang diajarkan, 3. mata pelajaran Kejuruan dan Projek Kreatif dan Kewirausahaan dapat diampu oleh paling banyak 5 (lima) guru; 4. mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan dapat diampu dan/atau dibimbing oleh paling banyak 44 (empat puluh empat) guru; 5. mata pelajaran Pilihan dapat diajarkan oleh paling banyak 4 (empat) guru pada kelas XI dan paling banyak 6 (enam) guru pada kelas XII; 6. mata pelajaran Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja dapat diampu oleh: a. paling banyak 6 (enam) guru pada kelas X; b. paling banyak 4 (empat) guru pada kelas XI; dan c. paling banyak 4 (empat) guru pada kelas XII.

Dijadikan lampiran

 

 

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 464/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Pemenuhan Beban Kerja Dan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Dalam Implementasi Pembelajaran Pada Program Smk Pusat Keunggulan

 

 

 

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 165/M/2021

 

Unduh file

Baca juga : Alur Tujuan Pembelajaran dan Modul Ajar Pada Kurikulum Prototype

Situs media : blog.jejekmedia.link

Was this article helpful?
Dislike 0
Views: 630
Previous: Pemenuhan Beban Kerja dan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Dalam Implementasi Pembelajaran Pada Program SMK Pusat Keunggulan
Next: Episode ke-15 Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *