Fungsi alur tujuan pembelajaran dan modul ajar dalam pembelajaran?
Alur Tujuan Pembelajaran dan Modul Ajar Sebagai Dokumen Rencana Pembelajaran ditetapkan atau dibuat oleh Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kurikulum operasional sekolah. Pada bagan berikut, capaian pembelajaran untuk kelas X sudah ditetapkaian oleh pemerintah pusat untuk dikembangkan menjadi alur tujuan pembelajaran dan modul ajar.

Capaian Pembelajaran Ditetapkan oleh pemerintah, merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap tahap perkembangan untuk setiap mata pelajaran pada satuan pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Fase Fondasi Prasekolah Taman Kanak-Kanak
Fase A Kelas 1 dan 2 Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah
Fase B Kelas 3 dan 4 Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah
Fase C Kelas 5 dan 6 Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah
Fase D Kelas 7 – 9 SMP atau MT
Fase E Kelas 10 SMA, SMK atau MA
Fase F Kelas 11 – 12 SMA, SMK atau MA
Kurikulum operasional satuan pendidikan dan alur tujuan pembelajaran
Kurikulum operasional di satuan pendidikan memuat seluruh rencana proses belajar yang diselenggarakan di satuan pendidikan, sebagai pedoman seluruh penyelenggaraan pembelajaran. Untuk menjadikannya
bermakna, kurikulum operasional satuan pendidikan dikembangkan sesuai dengan konteks dan kebutuhan peserta didik dan satuan pendidikan.
(ATP) memiliki fungsi yang sama dengan silabus, yaitu sebagai acuan perencanaan pembelajaran.
Bagan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan, Alur Tujuan Pembelajaran
(ATP)
Berikut adalah bagan hubungan bagaimana kurikulum operasional sekolah yang akan dikembangkan menjadi tujuan pembelajaran dan alur tujuan pembelajaran (ATP).
Tujuan Pembelajaran Jabaran kompetensi yang dicapai peserta didik dalam satu atau lebih kegiatan pembelajaran.
Alur Tujuan Pembelajaran adalah Rangkaian tujuan pembelajaran yang
tersusun secara sistematis dan logis, menurut urutan pembelajaran sejak awal hingga akhir suatu fase.
Keterangan tambahan adalah sebagai berikut.
- Modul ajar merupakan salah satu jenis perangkat ajar.
- Satuan pendidikan yang menggunakan modul ajar yang disediakan pemerintah, maka modul ajar tersebut dapat dipadankan dengan RPP Plus, karena modul ajar tersebut memiliki komponen yang lebih lengkap dibanding RPP.
- JIka satuan pendidikan mengembangkan modul ajar secara mandiri, maka modul ajar tersebut dapat dipadankan dengan RPP selama disusun dengan komponen yang minimal sama dengan komponen RPP.
- Satuan pendidikan dapat menggunakan berbagai perangkat ajar termasuk modul ajar atau RPP dengan kelengkapan komponen dan format yang beragam
Sumber : Panduan Pembelajaran dan Asesmen
